JAKARTA - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Farid Wajdi telah menerima laporan dari tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam persoalan anggota majelis hakim Binsar Gultom yang dinilai melakukan pelanggaran kode etik ketika persidangan berlangsung.
KY baru menerima laporan dari pelapor. Sesuai hasil pemantauan KY belum ada pelanggaran yang signifikan oleh majelis hakim yang berpotensi melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), kata Farid kepada wartawan.
Menurutnya, KY belum dapat memberikan informasi lebih lanjut sebab persidangan hingga saat ini masih berlangsung. Namun, Farid menyebutkan, jika tim pemantauan KY senantiasa siap hadir mengikuti proses persidangan Jessica sesuai tahapan yang sudah ada.
Sebelumnya, Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan menyebutkan jika rekannya mendatangi KY, Kamis 11 Agustus 2016, guna memberikan laporan atas pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim Binsar Gultom.
Selain itu, tim kuasa hukum juga sudah mengirim surat permohonan kepada Ketua PN Jakarta Pusat pada Selasa 9 Agustus 2016 untuk mengganti Binsar karena dianggap mengintevensi jalannya sidang. Namun, PN Jakarta Pusat tidak memberikan tanggapan.
Posted By : Bola125.net

No comments:
Post a Comment